Komnas Perempuan: Pajak Pembalut Aturan Bias Gender
TopCareer.id – Komnas Perempuan menyoroti pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk menstruasi seperti pembalut, yang belakangan jadi sorotan.
Mereka menegaskan bahwa kebutuhan terhadap produk menstruasi, seperti pembalut, bukanlah pilihan gaya hidup atau kebutuhan mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebijakan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.
Komnas pun menyesalkan adanya pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau tampon tax maupun period tax.
“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” kata Dahlia, mengutip keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dengan besarnya jumlah penduduk perempuan, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan malah menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Ia menambahkan, masalah ini juga dapat dilihat dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.
Salah satu persoalan yang dihadapi perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Baca Juga: Skotlandia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Gratiskan Produk Pembalut Wanita
Dahlia menegaskan, kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tapi juga berkaitan dengan kebutuhan dalam kondisi reproduksi lainnya seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.
Kebutuhan-kebutuhan ini penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menambahkan, perhatian terhadap dampak kebijakan perpajakan bagi perempuan juga telah mereka sampaikan lewat keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Komnas Perempuan menyoroti bagaimana kebijakan PPN dapat menambah beban ekonomi perempuan, terutama perempuan berpenghasilan rendah yang juga memikul tanggung jawab dalam mengelola kebutuhan rumah tangga.
Sri menegaskan, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan. Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang, belum tentu menghasilkan dampak yang setara jika tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, juga menyebut kebijakan perpajakan yang tampak netral secara formal belum tentu menghasilkan keadilan secara substantif.
Dalam konteks ini, pengenaan pajak terhadap pembalut perlu mempertimbangkan kondisi biologis perempuan yang memiliki kebutuhan khusus dan berulang setiap bulan. Devi menambahkan, produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bersifat elastis.
“Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga: Pengangguran Perempuan di Banten Masih Tinggi, Lulusan SMK Paling Rentan
Maka dari itu, pajak pembalut berpotensi memperberat beban perempuan, terutama pada kelompok berpenghasilan rendah. Komnas Perempuan juga menilai kebijakan perpajakan perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Negara bertanggung jawab memastikan perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mewajibkan pelayanan kesehatan reproduksi memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (Pasal 57 ayat (1)).
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak atas produk tersebut, baik melalui pengecualian dari objek PPN atau skema PPN ditanggung pemerintah.
Komnas Perempuan juga mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan, sehingga tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya.
“Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang bersifat personal. Namun, memastikan setiap perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara,” pungkas mereka.



